Senin, 08 Desember 2014

kemana kah gairah menulisku?

0 komentar
Entahlah. Mungkin dia sedang sembunyi dibalik rintik hujan di bulan Desember.

Rabu, 27 Agustus 2014

Me now

0 komentar
Assalamu'alaikum...
Hai, long time no see.
Percayalah bahwa aku baik-baik saja. Buktinya  adalah berat badan yang naik 1 kg. Haha. Well, hanya ingin berbagi cerita. Bahwa semuanya terpampang makin jelas di depan mata. Kau tahu, menjadi mahasiswa semester akhir adalah hal yang paling tidak diinginkan (hampir) semua mahasiswa. Am I right?
Yup, sekarang sudah semester 7. God, am I dreaming?? No. PPL sedang dilaksanakan, ditambah beberapa proker. Menjadi ketua subid kerohanian ngga se'santai' yang ku bayangkan sebelumnya. Kau tahu, tanggung jawab pemimpin. Pengen ngeluh tapi apakah memperbaiki semua masalah? Tidak :).
Yang aku syukurkan adalah, bertemu dengan banyak karakter dari mereka, yang namanya ga harus ku sebutkan satu persatu disini. Huah. Lagi-lagi tentang manajemen emosi, dan bagaimana aku harus melihat berbagai hal tidak hanya dari satu sudut pandang.
Ada lagi satu keajaiban, entahlah, ini rejeki atau cobaan. Tiba-tiba dapat telpon dari bu Dewi untuk mengikuti kursus B2 yang diadakan Goethe Institute dan SEAMOLEC. Oke, tarik nafas. Ini JAUH dari yang pernah ku bayangkan. Syukur. Ga percaya diri. Semua jadi satu. Semua bisa baik-baik saja hanya dengan satu hal: manajemen waktu yang baik. Haaaa. Dan aku masih belum terlalu pintar untuk ini...
Bagaimanpun, hal ini membuatku semakin percaya pada firman-Nya, bahwa barang siapa yang menolong agama Allah, maka Allah akan menolongnya. Meskipun aku yakin apa yang telah ku usahakan. Apapun itu tak sebesar apa yang telah Dia berikan padaku. :') Sekali lagi, luruskan niat itu penting, Non. Percaya bahwa Dia ga akan meninggalkanmu sendirian.
Pertanyaan tentang 'ingin jadi apa' atau 'mau ke mana setelah lulus' sedikit menggangguku selama ini. Hupf, oke. Semua harus diencanakan. Mulai sekarang! Bismillah, mohon doanyaaa...:)

Rabu, 26 Maret 2014

Fatwa Ulama tentang Pemilu

0 komentar
Pemilu merupakan masalah besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum, masalah ini juga bisa dikategorikan dalam masalah “ma ta’ummu bihil balwa” atau perkara yang menimpa masyarakat luas, bahkan di beberapa negara yang dulunya tidak ada pemilihan umum pun, sekarang mulai memberlakukan aturan itu, walaupun hanya di beberapa lini pemerintahannya.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pemilu merupakan masalah penting, dan jawabannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dan Alhamdulillah, masalah ini sudah dibahas oleh banyak ulama ahlussunnah, maka hendaklah kita merujuk kepada fatwa mereka, sebagai pengamalan kita terhadap firman Allah ta’ala:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Bertanyalah kepada ahli ilmu bila kalian tidak mengetahui! (Annahl: 43)
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
“Seandainya mereka mengembalikan perkara itu kepada Rosul dan ulama mereka, tentulah orang yang beristimbat dari mereka tahu hakekat maknanya”.  (Annisa: 83)
Tujuan tulisan ini adalah untuk membuka atau memperluas wawasan dalam masalah ini. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang penulis cantumkan dalam tulisan ini merupakan pendapat yang lebih pantas untuk kita ikuti, karena itu merupakan fatwa dari ulama-ulama besar ahlussunnah yang sudah masyhur dalam ilmu dan takwanya, dan juga banyak dijadikan rujukan dalam berfatwa.
Dan berikut adalah nukilan-nukilan dari fatwa-fatwa tersebut:
Pertama: Fatwa “Komite tetap untuk fatwa dan karya ilmiah” Negara Saudi Arabia, yang diketuai oleh Syeikh Binbaz -rohimahulloh-.
يجب على المسلمين في البلاد التي لا تحكم الشريعة الإسلامية، أن يبذلوا جهدهم وما يستطيعونه في الحكم بالشريعة الإسلامية، وأن يقوموا بالتكاتف يدًا واحدةً في مساعدة الحزب الذي يعرف منه أنه سيحكم بالشريعة الإسلامية.
وأما مساعدة من ينادي بعدم تطبيق الشريعة الإسلامية فهذا لا يجوز، بل يؤدي بصاحبه إلى الكفر؛ لقوله تعالى: (وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ * أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ) [المائدة/49-50].
ولذلك لما بَيَّن اللهُ كفر من لم يحكم بالشريعة الإسلامية، حذر من مساعدتهم أو اتخاذهم أولياء، وأمر المؤمنين بالتقوى إن كانوا مؤمنين حقا، فقال تعالى: (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ) [المائدة/57].
Wajib bagi Kaum Muslimin di Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, untuk mengerahkan usahanya dan apapun yang mereka mampui dalam berhukum dengan Syariat Islam. Dan (wajib pula bagi mereka) untuk bersatu padu dalam membantu partai yang dikenal akan berhukum dengan Syari’at Islam.
Adapun membantu orang yang mengajak untuk tidak menerapkan Syari’at Islam, maka ini tidak boleh, bahkan bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran, sebagaimana Firman Allah ta’ala (yang artinya):
“Hendaklah Engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, janganlah Engkau mengikuti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdaya Engkau dalam sebagian hukum yang telah diturunkan Allah kepadamu. Lalu jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allh berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka inginkan?! Tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini” (al-Ma’idah 49-50)
Oleh karena itu, ketika Allah menjelaskan kufurnya orang yang tidak berhukum dengan Syari’at Islam, Dia memperingatkan agar tidak membantu mereka atau menjadikan mereka pemimpin, dan memerintahkan Kaum Mukminin agar bertakwa bila mereka benar-benar beriman, Allah ta’ala berfirman (yang artinya):
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan sebagai pemimpin; orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang kafir yang menjadikan agama kalian sebagai bahan ejekan dan permainan, dan bertakwalah kepada Allah bila kalian orang-orang yang beriman. (Al-Ma’idah: 57).  [Fatwa Lajnah Da'imah, seri kedua, 1/373]
=========================================

Kedua: Fatwa Syeikh Albani -rohimahulloh-.
لا أرى ما يمنع الشعب المسلم إذا كان في المرشحين من يعادي الإسلام وفيهم مرشحون إسلاميون من أحزاب مختلفة المناهج فتصح -و الحالة هذه- كل مسلم أن ينتخب من الإسلاميين ومن هو أقرب إلى المنهج العلمي الصحيح.
Aku tidak melihat ada sesuatu yang melarang masyarakat muslim untuk memilih orang-orang pergerakan islam dan siapa pun yang lebih dekat kepada manhaj ilmu yang shohih, bila memang diantara para calon ada orang yang memerangi Islam, dan ada para calon yang islami dari partai-partai yang manhajnya bermacam-macam. [Majalah Assalafiyah, edisi 3, tahun 1418 H, hal: 29]
السؤال: ما حكم خروج النساء للانتخابات ؟
الجواب: يجوز لهن الخروج بالشرط المعروف في حقهن وهو أن يتجلبن الجلباب الشرعي ، وأن لا يختلطن بالرجال… ثم أن ينتخبن من هو أقرب إلى المنهج العلمي الصحيح من باب دفع المفسدة الكبرى بالصغرى.
Pertanyaan: Apa hukum keluarnya kaum wanita untuk mengikuti pemilu?
Jawab: Mereka boleh keluar (untuk itu) dengan syarat yang sudah ma’ruf untuk mereka, yaitu: berjilbab dengan jilbab syar’i dan tidak bercampur-baur dengan kaum lelaki… Kemudian, mereka memilih orang yang lebih dekat kepada manhaj ilmu yang shohih, karena alasan menolak keburukan yang besar dengan keburukan yang kecil. [Majalah Assalafiyah, edisi 3, tahun 1418 H, hal: 29]
إذا كان هناك مسلمون … يرشحون أنفسهم ليدخلوا البرلمان بزعم تقليل الشر… سواء للانتخاب الصغير أو الكبير فنحن نختاره, لماذا؟ لأنّ هناك قاعدة إسلامية على أساسها نحن نقول ما قلنا : إذا وقع المسلم بين شرّين، اختار أقلهما شرّاً . لا شك أن وجود رئيس بلدية مسلم هو بلا شك أقل شراً… من وجود رئيس بلدية كافر أو ملحد… نحن نفرق بين أن نَنتخِب وبين أن نُنتخَب ؛ لا نرشح أنفسنا لنُنتخَب لأننا سنحترق, أما من أبى إلا أن يحرق نفسه قليلا أو كثيراً ويرشح نفسه في هذه الانتخابات أو تلك، فنحن من باب دفع الشر الأكبر بالشر الأصغر, نختار هذا المسلم على ذاك الكافر أو على ذاك الملحد.
السائل : يا شيخنا أفهم من هذا الكلام أنه بالنسبة للبرلمان أو بالنسبة للانتخابات البلدية إذا ترشح مسلم فالتصويت عليه جائز .
الشيخ : نعم, لكن من باب دفع الشر الأكبر بالشر الأصغر، ليس لأنه خير.
Jika di sana ada Kaum Muslimin… yang mencalonkan dirinya untuk masuk parlemen, dengan dalih mengurangi keburukan (yang ada)… baik untuk pemilihan dalam lingkup kecil, maupun pemilihan dalam lingkup besar, maka kami akan memilihnya. Kenapa? Karena di sana ada kaidah islam yang bisa kami jadikan dasar mengatakan ini, yaitu: bila seorang muslim berada di antara dua keburukan, maka ia (harus) memilih yang paling sedikit buruknya dari keduanya.
Tidak diragukan lagi, adanya seorang pemimpin negeri yang muslim, tidak diragukan itu lebih sedikit buruknya… dari pada adanya seorang pemimpin negeri yang kafir atau atheis…
Kami membedakan antara masalah memilih dengan masalah mencalonkan diri. Kami tidak mencalonkan diri; agar dipilih karena kami akan terbakar. Adapun orang yang tidak mau kecuali membakar dirinya -baik sedikit maupun banyak-, dan mencalonkan diri di pemilihan ini ataupun itu, maka -karena alasan menolak keburukan terbesar dengan keburukan terkecil-, kami akan memilih orang muslim ini, bukan orang kafir atau orang atheis itu.
Penanya: Wahai Syeikh kami, saya paham dari ucapan (Anda) ini, bahwa untuk parlemen atau pemilihan pemimpin negeri, bila ada seorang muslim yang mencalonkan diri, maka boleh memberikan suara untuknya?
Syeikh: Ya (benar), tapi itu karena alasan menolak keburukan terbesar dengan keburukan terkecil, bukan karena hal itu baik. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 660]
السائل: وردنا عنك كلام عن الانتخابات؛ أنك قلت عن الإخوان المسلمين الذين نزلوا لا ينبغي أن ينزلوا، لكن إذا نزلوا؛ فعلى المسلمين مؤازرتهم؟
الشيخ: نحن أولاً ما خصصنا بالذكر الإخوان المسلمين… سنرى في الساحة ناسا يرشحون أنفسهم من الإسلاميين… حينئذٍ, يجب علينا أن نختار من هؤلاء الذين نزلوا في ساحة الانتخاب؛ الأصلح، ولا نفسح المجال لدخول الشيوعيين والبعثيين والزنادقة والدهريين ونحو ذلك، هذا هو رأينا.
السائل: أنت تقول؛ يجب أن نختار الأفضل منهم؟
الشيخ: أي نعم.
Penanya: Telah sampai kepada kami perkataan Anda tentang pemilu, bahwa Anda mengatakan: “Ikhwanul Muslimin” yang turun (dalam kancah politik), tidak seyogyanya mereka turun, tapi ketika mereka telah turun, maka Kaum Musliminharus mendukung mereka?.
Syeikh: Pertama, kami tidak mengkhususkan penyebutan “Ikhwanul Muslimin”… Kita akan melihat di lapangan; ada orang-orang pergerakan islam yang mencalonkan dirinya… Ketika keadaan demikian, maka wajib bagi kita untuk memilih yang paling baik dari mereka yang turun di kancah pemilu, dan kita tidak boleh membuka kesempatan bagi masuknya kelompok sosialis, atau ba’athis, atau munafikun, atau dahriyun, atau yang semisal mereka, inilah pendapat kami.
Penanya: Anda mengatakan kita wajib memilih yang terbaik dari mereka?
Syeikh: Ya, (benar). [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 221, menit: 2:57]
أما القسم الثاني: وهم الذين ينتخبون هؤلاء؛ فنقول: هؤلاء عليهم أن يطبقوا قاعدة شرعية؛ وهي أن المسلم إذا وقع بين شرين وجب عليه أن يختار أقلهما شرا, فأنا كشخص من الأمة يرى ذلك الرأي الذي خلاصته: أن لا يرشح المسلم نفسه, لأنه سيخسر منها شيئا كثيرا أو قليلا. ولكن نحن لا بد أن نعالج هذا الواقع على عجره وبجره, فإذا تقدم جماعة من الإسلاميين, ورشحوا أنفسهم, وفي مقابلهم ناس إما مسلمين غير ملتزمين أو ليسوا بمسلمين وقد يكونون من المسلمين المرتدين عن دينهم؛ حينئذ القاعدة المذكورة آنفا: علينا أن نختار من إذا كان في البرلمان… ما يكون شره أقل من شر غيره؛ على هذا كان الواجب على الناخبين جميعا أن يختاروا الإسلاميين مهما كانت اتجاهاتهم وحزبياتهم, و و و و إلى آخره… فهذا رأيي, إذن هو يتعلق بطائفتين. طائفة رشحوا أنفسهم لا ننصحهم, أما وقد رشحوا أنفسهم فعلينا أن نختار منهم من كان أقرب إلى العمل الإسلامي.
Adapun golongan kedua, yakni orang-orang yang memilih mereka (yang dicalonkan), maka kami mengatakan: mereka (para pemilih) harus menerapkan kaidah syariat, yaitu: jika seorang muslim jatuh diantara dua keburukan, maka dia wajib memilih yang paling sedikit keburukannya. Maka saya sebagai salah satu dari individu umat ini memilih pendapat yang intinya:
Agar seorang muslim tidak mencalonkan dirinya, karena dia akan rugi dengannya, baik rugi banyak maupun sedikit. Tapi, kita harus mengobati kenyataan ini, betapapun buruknya keadaan ini.
Maka apabila kelompok pergerakan islam maju dan mencalonkan diri mereka, sedang di depan mereka ada golongan manusia -yang bisa jadi mereka itu muslim tapi tidak taat, atau tidak muslim sama sekali, atau pernah muslim tapi murtad setelah itu-, ketika keadaannya demikian, maka sesuai kaedah yang telah disebutkan tadi: kita harus memilih orang yang bila dia masuk dalam parlemen… keburukannya lebih sedikit dari keburukan selain dia. Karena hal ini, maka wajib bagi semua pemilih untuk memilih kelompok pergerakan islam, apapun pemikiran mereka, partai mereka, …, …, …, dan seterusnya…
Inilah pendapatku, jadi ini berkaitan dengan dua golongan: golongan yang mencalonkan diri mereka; kami tidak menasehatkan untuk (mengambil langkah itu). Adapun ketika mereka telah mencalonkan diri mereka, maka kitaharus memilih dari mereka; orang yang lebih dekat kepada praktek agama islam. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 287, menit: 30:12]
إذا وجد هناك ناس من الشباب المسلم رشح نفسه نائبا في البرلمان مقابل أفراد آخرين من أحزاب غير إسلامية؛ فأنا أرى والحالة هذه أن ننتخب الجنس الأول؛ لأننا إن لم ننتخبه نجح الجنس الآخر، يعني من باب تحقيق أخف الضررين. لا ننصح مسلما بأن يرشح نفسه فإن أبى ورأى أن هذا فيه خير ورشح نفسه يجب علينا أن نرشحه ..”اهـ
Jika di sana ada orang-orang dari pemuda muslim yang mencalonkan dirinya sebagai wakil di parlemen, dia bersaing dengan orang-orang lain dari partai-partai yang tidak islami, maka jika keadaannya demikian, saya melihat bolehnya memilih jenis pertama, karena bila kita tidak memilihnya; jenis pesaingnya akan berhasil, hal ini karena alasan mewujudkan bahaya terkecil. Kami tidak menasehatkan seorang muslim untuk mencalonkan dirinya, tapi bila ia menolak (hal itu), dan melihat adanya kebaikan dalam langkahnya, maka kita wajib memilihnya. [Silsilah Huda wan Nur, kaset no: 441, menit: 15:20]
=========================================

Rabu, 08 Januari 2014

Kunjungan Duta Besar Jerman

0 komentar
Assalamu'alaikum,,
bismillahirrohmanirrohiim..membuka postingan pertama di tahun 2014 ^^ 
sebenarnya ini postingan yang terlambat, tanggal 28 November 2013 bapak perdana menteri Jerman Georg Witschel mengunjungi Universitas Negeri Malang untuk peresmian Info Point dan dalam rangka sosialisasi kerjasama antara Jerman dan Indonesia, dalam ha ini di bidang pendidikan.
Acara dimulai sekitar pukul 14.00 di aula gedung A3, dibuka dengan tari kreasi baru dari teman-teman seni tari dan tarian Jerman oleh teman-teman sastra Jerman. Tak lupa juga ada hymne Indonesia dan Jerman. Kemudian, bapak Suparno selaku rektor UM pun memberi sambutan, kemudian bapak perwakilan dari Goethe Institut Indonesien dan Bapak Duta Besar.
Bapak dari Goethe bangga dengan UM, karena UM merupakan mitra terbaik selama ini dan pendirian Info Point merupakan wujud penghargaan dan kepercayaan Goethe Institut dan Kedutaan Besar Jerman. Apa itu Info Point? Disini kita bisa mendapatkan informasi mengenai tinggal di Jerman, studi di Jerman dsb. 
Acara berlangsung hingga pukul setengah 4, dan saya dengan 10 orang teman lainnya harus meninggalkan aula untuk persiapan meeting dengan pak dubes di gedung E6. 
Deg degan? pastinya, karena agak bingung mau ngomong apa, untungnya cukup latian dengan pak Iwa di hari sebelumnya. :) this is it...

bunga di depan meja depan ruang rapat


kostum saya, jujur aja jilbab dan bajunya pinjem, karena ga tau mau pake apa

Bapak Georg Witschel (no 3 dari kiri) ngobrol dengan Julia praktikantin kita (native speaker)

sambutan dari pak Edy selaku ketua jurusan Sastra Jerman dalam pembukaan Info Point

eak, ini buat pembukaan 

maunya pak Witschel buka sendiri, tapi beliau ngotot buat ditemenin. Akhirnya ada pak Wakil Dekan 3, pak dari Goethe (maap lupa namanya), beliau, dan bu Dewi (sekjur Jerman)

ini suasana meeting dengan pak Dubes :)

seusai meeting...ngopi duluu yuk
Banyak sekali yang dibicarakan, saya mengerti tapi ketika beliau sudah agak bersemangat dan kata-kata yang dipakai tingkat dewa, saya hanya bisa menghela nafas (susah). Beliau berkata, bahwa tentu saja ketika kita ingin ke luar negeri, kita tidak bisa membawa budaya kita dan memaksakannya. Jerman merupakan negara dengan solidaritas yang tinggi, mau seperti apa kulitmu, keyakinanmu, budayamu, mereka akan welcome. Inilah tujuan dari Info Point didirikan. Diharapkan dapat menjadi sumber informasi antara Indonesia dan Jerman, dan di Indonesia hanya ada di Malang (wew).
Ketika sesi pertanyaan dibuka, kami mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya kepada beiau. Dan ehm, suasana mendadak hening. Karena saya paling ga bisa hening begitu, walhasil tangan kanan saya terangkat otomatis. Sedikit ga nyangka punya keberanian itu. Dan, saya pun mengajukan pertanyaan, "Ich interessiere mich fuer Politik. Also, ich moechte wissen, was machen Sie als Botschafter in Indonesien?". Saya tertarik pada politik, dan ingin tahu apa saja yang anda lalukan sebagai Duta Besar?
Dan, beliau pun menjawab, tidak seperti tahun 50an, duu kita sealu meadakan konferensi, tapi sekarang kita lebih bekerja orang ke orang. Dimana kita akan mengadakan kerja sama, kita akan menghampirinya. Seperti kunjungan saya ke Papua. Dan bla bla (maaf saya lupa) karena memang ga dicatet.
Begitulah, akhirnya pertanyaan-pertanyaan lain bermunculan. Pengalaman ini lumayan mengesankan lah :). Hitung-hitung hadiah di ulang tahu ke 20...
Semoga dapat kesempatan yang lebih dari ini: ke Jerman.
Aaamiiin :)
 

Leben Notizen Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template